Menu

Suap PUPR, KPK Segera Periksa Muhaimin Iskandar dan Dua Mantan Anggota DPRD Lampung

Riko 19 Nov 2019, 13:20
Muhaimin Iskandar (net)
Muhaimin Iskandar (net)

RIAU24.COM -  Komisi Pembarantas Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketua umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan dua mantan anggota DPRD Lampung Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung. Muhaimin diperiksa sebagai saksi atas kasua dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada proyek di Kementerian PUPR tahun 2016 dengan tersangka Hong Arta.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melansir dari RMOL. ID Selas  19 November 2019. 

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.

Lembaga antirasuah menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. 
    
zxc2