Menu

Soal Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Mantan Kapolres Kampar, Ini Penegasan Polri

Siswandi 20 Nov 2019, 11:44
Mabes Polri (ilustrasi)
Mabes Polri (ilustrasi)

RIAU24.COM -  Sejak resmi dicopot dari jabatannya baru-baru ini, sejumlah pertanyaan masih tertuju kepada mantan Kapolres Kampar, AKBP Asep Darmawan. Pasalnya, yang bersangkutan baru dilantik September lalu. Namun secara tiba-tiba dicopot dan kemudian dimutasi ke Yanma Mabes Polri.

Sejumlah dugaan mencuat terkait pencopotan yang terkesan mendadak tersebut. Menanggapi hal itu, jawaban dari Mabes Polri pun datang. Keterangan itu disampaikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Listyo Sigit

"Yang bersangkutan diperiksa dengan dugaan melanggar disiplin dan juga kode etik," terangnya, dilansir detik, Rabu 20 November 2019.

Dikatakan, hingga saat ini Asep masih menjalani pemeriksaan oleh pihaknya. Setelah proses pemeriksaan tuntas, Propam Polri akan menggelar rapat untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan, apakah sanksi disiplin atau kode etik.

"Saat ini masih berlanjut proses pemeriksaannya. Untuk sanksi akan dijatuhkan salah satu setelah dirapatkan," ucap Sigit.

Seperti diriilis media massa, pencopotan jabatan Kapolres Kampar yang diemban AKBP Asep Darmawan karena yang bersangkutan tak memperhatikan arahan Kapolri Jenderal Idham Azis saat HUT Brimob di Depok Jawa Barat.

Halaman: 12Lihat Semua