Menu

Polda Riau Ungkap 'Warung Kopi' Beromset Miliaran Rupiah

Khairul Amri 21 Nov 2019, 13:36
Warung Kopi yang digunakan untuk melakukan Pencurian Minyak (Ilegal Taping) milik PT CPI. Foto. Amri
Warung Kopi yang digunakan untuk melakukan Pencurian Minyak (Ilegal Taping) milik PT CPI. Foto. Amri

"Pelaku membuat trowongan bawah jalan yang menghubungkan ke pipa induk. Lalu pipa itu dibor kembali dan disambung dengan pipa ukuran kecil agar mengaliri sebagian minyak mentah ke mobil tangki dibelakang warung," terang Kapolda Riau didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Dari pengungkapan ini Polda Riau berhasil menetapkan 5 orang tersangka, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

"Kita sudah tetapkan lima tersangka, dan masih ada yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebutnya.

Akibat Ilegal Tapping pada pipa-pipa penyalur milik PT CPI ini, mencapai 2.500 barel perhari jika dirupiahkan mencapai Rp 2.066.250.000 setiap hari.

"Pencurian ini sangat merugikan negara, untuk itu Polda Riau sebagai Gakkum harus bertindak secara profesional untuk menghentikan pencurian, demi menjaga peningkatan produksi minyak bumi," ujarnya.

Halaman: 123Lihat Semua