Menu

Tiga Saksi Suap Izin PLTU Cirebon Power dan King Properti Mangkir

Riki Ariyanto 23 Nov 2019, 18:19
Tiga saksi untuk kasus dugaan suap perizinan PLTU Cirebon dan properti milik PT King Properti mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Tiga saksi untuk kasus dugaan suap perizinan PLTU Cirebon dan properti milik PT King Properti mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Tiga saksi untuk kasus dugaan suap perizinan PLTU Cirebon dan properti milik PT King Properti mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

zxc1


Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketiganya sampai sore hari ini tidak memberikan informasi apapun soal ketidakhadiran mereka. Diantaranya, pegawai Bagian Keuangan  PT King Properti Indonesia, Kiky Rahayu, kemudian Dewi Nurul mantan Pegawai Bank Mandiri cab Cirebon Siliwangi, dan Sukirno Pihak Swasta.

"Ketiganya tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini untuk tersangka STN (Direktur Utama Kings Property, Sutikno)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua