Menu

Tiga Saksi Suap Izin PLTU Cirebon Power dan King Properti Mangkir

Riki Ariyanto 23 Nov 2019, 18:19
Tiga saksi untuk kasus dugaan suap perizinan PLTU Cirebon dan properti milik PT King Properti mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Tiga saksi untuk kasus dugaan suap perizinan PLTU Cirebon dan properti milik PT King Properti mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Tiga saksi untuk kasus dugaan suap perizinan PLTU Cirebon dan properti milik PT King Properti mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

zxc1

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketiganya sampai sore hari ini tidak memberikan informasi apapun soal ketidakhadiran mereka. Diantaranya, pegawai Bagian Keuangan  PT King Properti Indonesia, Kiky Rahayu, kemudian Dewi Nurul mantan Pegawai Bank Mandiri cab Cirebon Siliwangi, dan Sukirno Pihak Swasta.

"Ketiganya tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini untuk tersangka STN (Direktur Utama Kings Property, Sutikno)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

zxc2

Seperti diketahui, KPK mengembangkan suap yang diterima mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwandisastra. Diantaranya dari General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung sebesar Rp6,04 miliar dan Suktikno Rp4 miliar terkait perizinan PT King Properti. (R24/Bisma)