Menu

Bupati Alfedri Sampaikan Jawaban Pemkab Atas Sembilan Ranperda di DPRD

Lina 26 Nov 2019, 09:29
Bupati Siak Alfedri menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum Fraksi DPRD pada Penyampaian sembilan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak (foto/Lin)
Bupati Siak Alfedri menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum Fraksi DPRD pada Penyampaian sembilan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak (foto/Lin)

RIAU24.COM - SIAK- Bupati Siak Alfedri menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum Fraksi DPRD pada Penyampaian sembilan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak, serta‎ jawaban terkait Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah terhadap Satu Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Siak, serta pengumuman pembentukan Pansus.

zxc1

Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna ke VII masa sidang pertama, di Gedung Panglima Ghimbam Kantor DPRD Kabupaten Siak. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak Fairus.

Bupati Siak Alfedri pada kesempatan itu menyampaikan diperlukan beberapa persyaratan untuk membentuk suatu rancangan daerah agar dapat segera terealisasikan, dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Siak untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.

zxc2

"Saya memberikan ucapan terimakasih atas inisiatif DPRD Kabupaten Siak atas rancangan peraturan daerah. Kerjasama eksekutif dan legislatif dalam menyelenggarakan pemerintahan, dapat mempercepat realisasi visi dan misi Kabupaten Siak beberapa tahun kedepan," kata Alfedri

Terkait ranperda yang diusulkan, Ia menyebut bahwa tertib peraturan perundang undangan termasuk peraturan daerah harus dirancang dan dibahas sampai dengan pengundangannya, Dimana diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, azas, tata cara penyiapan dan pembahasan, tekhnik penyusunan maupun pemberlakuannya yang sesuai dengan pasal 63 uud no 12 tahun 2011 yang mengamanatkan rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah.

"Proses pembuatan produk hukum hendaknya dilakukan dengan konsultasi dan keterlibatan pihak pihak terkait, mulai dari tahapan perencanaan, penelitian, dan tidak terkecuali. Tahapan pembahasan sehingga dalam pelaksanaannya kedepan rancangan peraturan daerah diharapkan dapat bermanfaat bagi koperasi maupun masyarakat kabupaten Siak," kata dia,‎

Pada pembahasan tersebut, sebayak 8 Fraksi DPRD Kabupaten Siak‎ meminta agar angkutan darat yang melebihi kapasitas ditindak tegas dan  membuat rambu tonase angkutan darat, selain itu pembahasan juga sempat membicarakan‎ Penanganan Bencana Alam, mengingat kabupaten siak merupakan kabupaten yang memiliki lahan gambut terluas di Riau. Selain itu juga terkait pembahasan mengenai‎ Perda Jaminan Sosial Ketenakerjaan Kampung bagi Tenaga Honorer Pemerintah Kampung, pembahasan‎ Ranperda penetapan Masjid Paripurna, pembahasan‎ perubahan Ranperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah yang akan dibentuk. (R24/Lin)