Menu

Sadis, Orang Tua Kandung Ini Tega Kurung Anak di Kandang Kucing dan Menyiramnya dengan Air Mendidih

Satria Utama 28 Nov 2019, 15:27
Ridzuan Mega Abdul Rahman, 27, dan istrinya Azlin Arujunah, 27, pasangan di Singapura yang menyiksa anaknya hingga meninggal. Foto/Facebook/Mirror
Ridzuan Mega Abdul Rahman, 27, dan istrinya Azlin Arujunah, 27, pasangan di Singapura yang menyiksa anaknya hingga meninggal. Foto/Facebook/Mirror

RIAU24.COM -  SINGAPURA - Apa yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) di Singapura ini benar-benar di luar batas kemanusiaan. Bagaimana tidak, mereka tegas menganiaya anak kandung sendiri, seperti mengurungnya dalam kandang kucing yang kecil dan disiram air mendidih. Akibat siksaan itu sang bocah akhirnya tewas.

Akibat perbuatannya yang tergolong biadab, pasangan suami istri ini pun ditangkap dan saat ini menjalani sidang di pengadilan.Dalam sidang pengadilan kemarin, Ridzuan Mega Abdul Rahman, 27, dan istrinya Azlin Arujunah, 27, membantah tuduhan bahwa mereka melecehkan dan membunuh korban. Faktanya, anak kecil itu pingsan dan akhirnya meninggal karena luka bakar.

Seminggu sebelum kematiannya, pada Oktober 2016, pasangan itu dituduh mencipratkan air mendidih 92,6 derajat Celsius pada korban setidaknya empat kali. Mereka juga dituduh mencubit korban dengan tang, memukulnya dengan sapu dan membuatnya terkurung di kandang hewan peliharaan selama berbulan-bulan.

Pengadilan mendengar kesaksian bahwa korban menderita luka bakar parah 70 persen di tubuhnya, serta luka-luka lainnya. Pasangan itu diduga menunda mengirim korban ke rumah sakit selama enam jam. "Ini adalah pembunuhan yang mengerikan dan tragis," kata tim jaksa penuntut dalam pernyataan pembuka mereka pada hari pertama persidangan 12 November lalu.

"Mengesampingkan penganiayaan fisik yang dideritanya, orang tidak bisa membayangkan rasa sakit dan siksaan yang harus ditanggung almarhum selama berbulan-bulan menjelang kematiannya. Dia disiksa sampai mati, dan tidak ada seorang pun yang bisa dituju," lanjut tim jaksa.

Ridzuan juga dituduh menggunakan sendok yang dipanaskan untuk membakar telapak tangan bocah itu untuk menghukum "tangan pencuri" karena membuka kaleng susu bubuk yang diperuntukkan bagi saudara-saudaranya.

Pasangan asal Singapura itu pada sidang hari Rabu (27/11/2019) menolak untuk memberikan bukti. Azlin mengatakan kepada pengadilan dalam bahasa Inggris; "Saya tidak ingin bersaksi, Yang Mulia."

Mengutip The Straits Times, pasangan itu mengakui tindakan pelecehan terhadap korban dalam sebuah pernyataan kepada polisi.

zxc3

Profesor Loh Tsee Foong, dari rumah sakit tempat anak itu dirawat, mengatakan, bocah lelaki itu mengalami luka bakar tingkat kedua hingga ketiga, cedera ginjal akut, dehidrasi, hidung patah, luka di wajah dan keterlambatan bicara yang terisolasi.

Setelah rumah sakit memberi tahu polisi, pasangan orang tua itu ditangkap. Kedua terdakwa menyangkal tuduhan pembunuhan dan persidangan akan berlanjut untuk hari-hari mendatang. ***