Menu

Gara-gara Sabu, Satu Pemuda Kebun Kapas Bengkalis Diringkus Polsek Bengkalis

Dahari 29 Nov 2019, 12:05
Satu pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu kembali diringkus tim opsnal reskrim Polsek Bengkalis (foto/hari)
Satu pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu kembali diringkus tim opsnal reskrim Polsek Bengkalis (foto/hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Satu pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu kembali diringkus tim opsnal reskrim Polsek Bengkalis, Kamis 28 November 2019 kemarin pukul 22.00 WIB.

Tersangka adalah SH (26) warga Jalan Kebun Kapas, Kelurahan Rimbaskampung, Kecamatan Bengkalis. SH diringkus di Jalan Cokro Aminoto Gang Amor.

zxc1


"Tersangka ini merupakan sebagai perantara. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp5.000, satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,04 gram. Satu unit sepeda motor dan satu unit handphone," ungkap Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH, Jumat 29 November 2019.

Diutarakan Kapolsek Bengkalis lagi, berawal, Tim opsnal unit Reskrim Polsek Bengkalis, mendapat informasi dari masyarakat bahwa, adanya transaksi narkoba.

zxc2

Mendapat informasi tersebut, lanjut Kapolsek, kemudian tim menuju lokasi tersebut dengan melakukan pengintaian dan  pukul 22.00 WIB saat itu datang seorang pemuda yang dicurigai dan setelah digeledah ditemukan barang bukti satu paket narkotika kecil jenis sabu yang di simpan dalam saku celana sebelah kiri dan saku celana sebelah kanan berisi uang tunai Rp50 ribu.

"Setelah itu, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bengkalis, guna pengusutan lebih lanjut. Dan dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu itu didapat dari Jeka dan dibelinya dari DPO Ipit,"pungkas Kapolsek. (R24/Hari)