Menu

OJK Riau Ingatkan Konsumen Untuk Melapor Jika Merasa Dirugikan oleh Perusahaan Pinjol

M. Iqbal 1 Dec 2019, 21:44
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Kepala Sub Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Erwin Setiadi mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan pinjaman online (pinjol), untuk segera melaporkan kepada OJK.

Erwin mengatakan, saat ini memang banyak kasus seperti penyebaran data pribadi, gangguan privasi, atau pemaksaan oleh pinjol.

"Dalam kasus ini silahkan adukan ke OJK, kami akan menindaklanjutinya, tapi khusus yang resmi dan berizin," kata Erwin saat Media Gathering OJK Riau belum lama ini.

zxc1

Kemudian, jika kemudian hari ada masyarakat yang menjadi korban gangguan, intimidasi, dan sejenisnya dari pinjol ilegal, bisa melaporkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian.
 

Tapi, kata Erwin, para nasabah yang melakukan pinjol tersebut harus tetap membayarkan kewajibannya. Sebab, dia telah menerima dana dari perusahaan yang dipinjamnya.
 
"Kami temukan pelapor itu mengharapkan kewajibannya tidak perlu dibayar kalau sudah lapor ke polisi, padahal yang namanya kewajiban nasabah ya tetap harus dibayar," tuturnya.
zxc2

Berdasarkan data OJK, sampai 30 September 2019, setidaknya ada 127 perusahaan fintech lending alias pinjol yang terdaftar di OJK.  Sedangkan yang tidak berizin, pihaknya belum dapat berbuat banyak dikarenakan perusahaan tersebut beroperasi secara online, tanpa diketahui siapa pengelola dan dimana kantor operasionalnya.

OJK