Menu

Gara-gara Ini, Menteri Agama Kembali Disorot, DPR: Masa Ibu-Ibu Majelis Taklim Harus Daftar ke KUA

Siswandi 1 Dec 2019, 23:03
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily.

RIAU24.COM -  Sorotan kembali tertuju kepada Menteri Agama. Kali ini sorotan datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. Ia mengkritik Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Menurutnya, Kemenag semestinya tidak perlu mengatur urusan yang bukan ranah negara. Pasalnya, dalam aturan itu disebutkan, majelis taklim kaum ibu harus mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurutnya, majelis taklim itu bukan seperti lembaga pendidikan formal yang sifatnya tetap. Melainkan, seharusnya lebih dimaknai sebagai forum pengajian dan silaturahmi warga muslim untuk mendalami keislaman, yang kerapkali temporer.

Ace juga mempertanyakan soal keharusan majelis taklim mendaftar ke KUA. Jika harus mendaftar, lantas apa konsekuensinya kalau tidak mendaftar. "Apakah mau dibubarkan Pemerintah? Tidak ada konsekwensinya jika Majelis Taklim tidak mendaftarkan ke Kementerian Agama," ucapnya, dilansir republika, Minggu 1 Desember 2019.

"Masa ibu-ibu berkumpul untuk mengaji harus daftar ke KUA? Dalam PMA juga disebutkan tiap setahun sekali harus melaporkan kegiatannya ke Kementerian Agama. Ini lebih lucu lagi, untuk apa Majelis Taklim memberikan laporan ke Kementerian Agama?," ungkap dia.

Karena itu, Ace meminta Kemenag belajar kembali soal relasi antara negara dan civil society atau masyarakat dalam konteks membangun negara. Ditegaskannya, untuk beberapa hal yang tidak perlu diatur negara, maka tentu tidak perlu diatur seperti itu. ***

Halaman: Lihat Semua