Menu

Lagi-lagi, Empat Warga Bantan Bengkalis Diringkus Polisi Terkait Narkoba

Dahari 2 Dec 2019, 10:54
Empat orang warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis diantaranya, TH (25) warga Jangkang, RN (40) warga Rajimun Bantan Tua, US (18) warga Jangkang dan DI (19) warga Selatbaru diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis (foto/Hari)
Empat orang warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis diantaranya, TH (25) warga Jangkang, RN (40) warga Rajimun Bantan Tua, US (18) warga Jangkang dan DI (19) warga Selatbaru diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Empat orang warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis diantaranya, TH (25) warga Jangkang, RN (40) warga Rajimun Bantan Tua, US (18) warga Jangkang dan DI (19) warga Selatbaru diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.

zxc1

Keempat tersangka ini diringkus Satnarkoba Bengkalis pada Jumat 29 November 2019 lalu pukul 01.30 WIB dengan TKP di sebuah rumah di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

"Peran tersangka ini sebagai kurir dan pemakai. Barang bukti yang kita temukan berupa, satu buah pirek berisikan sabu. Satu bungkus plastik berisikan sabu, bong, 5 unit handphone dan uang Rp200 ribu rupiah," ungkap Kasatnarkoba Bengkalis AKP Syahrizal melalui KBO Satnarkoba Iptu Toni Armando, Seni 2 Desember 2019.

zxc2

Diutarakan Toni, barawal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah Jalan Utama Jangkang Desa Jangkang Bantan. 

Kemudian, pukul 01.30 WIB tim melakukan penangkapan di sebuah rumah dan mengamankan 4 orang pelaku penikmat barang haram tersebut.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka. Mereka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang berdomisili di Penampar, Jangkang Kecamatan Bantan," ungkapnya.

Selanjutnya terhadap empat tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bengkalis guna Proses Penyelidikan lebih lanjut. (R24/Hari)