Menu

Ternyata ini Asal Usul Istilah Polisi Tidur di Indonesia

M. Iqbal 2 Dec 2019, 11:36
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Di ruas jalanan tentu kita sering lihat Polisi tidurspeedtrap. Polisi tidur ini biasanya dipasang melintang di jalan sebagai pertanda untuk memperlambat laju kendaraan karena adanya obyek yang harus diwaspadai.

Dilansir dari Otodriver.com, Senin, 2 Desember 2019, ungkapan ‘polisi tidur’ sebenarnya memang agak janggal. Sebab, di luar negeri istilah itu disebut dengan speedbump atau speedtrap yang memiliki makna pembatas kecepatan.

Sejak 1984, istilah polisi tidur telah dicatat oleh Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia dan diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan".

Sehingga, ungkapan polisi tidur pasti sudah ada sebelum tahun 1984. Diyakini istilah ini berasal dari Bahasa Britania Raya, Sleeping Policeman.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia edisi pertama di tahun 1988 dan edisi kedua 1991 belum terdaftar istilah polisi tidur tersebut. Polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga di tahun 2001 dan diberi makna "bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.”

Di Indonesia, polisi tidur umumnya lebih banyak yang bertentangan dengan desainnya yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994.

Halaman: 12Lihat Semua