Menu

Gubri Sampaikan Ranperda Arsip dan Pendapat Soal Revisi Perda Tanah Ulayat

Riko 2 Dec 2019, 17:56
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM -  Gubernur Riau H.Syamsuar menyampaikan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Propinsi Riau tentang Kearsipan dan pendapat soal revisi Perda nomor 10 tahun 2015 mengenai Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. 

Rapat Paripurna penyampaian ranperda kearsipan dan pendapat  Gubri soal revisi Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, Senin 2 Desember 2019 dipimpin wakil ketua Hardianto SE dihadiri 41 anggota dewan. Rapat Paripurna berlangsung hanya sekitar 40 menit dimulai sekitar pukul 11.40 WIB dan berakhir pukul 12.20 WIB.

Gubri Syamsuar menyampaikan bahwa Ranperda tentang kearsipan sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2015 soal penyusunan dan tata tertib kearsipan yang juga diatur dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 bahwa masalah kearsipan harus ada jaminan keamanan arsip dari aspek politik, sosial,keamanan, stabilitas pertahanan negara. Arsip menjadi faktor penting manusia modern saat ini karena masyarakat masih banyak masyarakat belum memiliki pemahaman soal pentingnya kearsipan.

"Kearsipan untuk kebutuhan secara nasional dilakukan dengan sistem elektronik. Bahwa salah satu penunjang penyenggaran administrasi pemerintahan adalah tata kelola arsip secara profesional dengan pengawasan, pemanfaatan tekhnologi informasi serta konsekwensi hukum yg dapat ditimbulkan,"papar Syamsuar.

Disambung orang nomor satu di Riau ini, bahwa Pemprov Riau memberikan apresiasi atas perubahan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) harus dilakukan revisi dan kajian ulang. Kemudian berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014  disebutkan bahwa penetapan status Tanah Ulayat adalah kewenangan Pemerintah Propinsi. Juga Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya tidak bertentangan dengan urusan pokok-pokok agraria dengan eksistensi keberadaannya. 

 "Keberadaan tanah Ulayat dan Pemanfaatannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya atau peraturan lain, khususnya tentang kehutanan terkait statis hutan negara dan hutan adat. Apabila dalam perkembangannya masyarakat adat ada yang tidak lagi berdomisili di wilayah asalnya sehingga hutan adat dapat diambil alih negara,"jelas Syamsuar lagi.

Halaman: 12Lihat Semua