Menu

Pemerintah Juga Atur Majelis Taklim Untuk Tekan Radikalisme, Mantan Ketua MPR: Konyol

Ryan Edi Saputra 3 Dec 2019, 07:07
Majelis Taklim akan diatur pemerintah jntuk cegah radikalisme (foto/int)
Majelis Taklim akan diatur pemerintah jntuk cegah radikalisme (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Usai menyasar ustadz dan masjid-masjid yang diduga berpaham radikal. Kali ini guna menekan paham radikalisme Pemerintah melalui Kementrian Agama dalam waktu dekat akan melakukan pembinaan terhadap Majelis Taklim yang berkembang dikalangan masyarakat terutama ibu-ibu.

zxc1

Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Mentri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019. Kementrian Agama melalui akun resmi twitternya @Kemenag_RI memposting banner sosialisasi mengenai isi dari PMA No. 29 Tahun 2019 tersebut.


Adapun beberapa poin isi dari PMA tersebut antara lain, Pendaftaran diperlukan untuk pendataan. Pendataan akan memudahkan pemerintah pusat dan daerah melakukan pembinaan. Pembinaan mencakup aspek ; kelembagaan, manajemen, SDM, dan materi, termasuk juga terkait pendanaan.

zxc2

Meski demikian, dalam sosialisasinya tersebut dituliskan bahwa pendaftaran bukan kewajiban yang berdampak pada sanksi. Tidak ada sanksi bagi Majelis Taklim yang tidak mendaftar.

Menanggapi wacana pembinaan Majelis Taklim yang dilakukan pemerintah ini. Mantan ketua DPR-RI, Marzuki Alie dalam komentarnya menyatakan tindakan Kemenag RI dalam mengatur Majelis Taklim melalui PMA merupakan tindakan yang konyol.

“Mengendalikan majlis taklim melalui PMA, suatu tindakan yang konyol, ini sama saja mau mematikan lembaga2 informal yang tumbuh di masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masyarakat yang ingin belajar agama, bisa terhalang krn PMA tersebut. Coba pikirkan kembali,” mention mantan ketua DPR-RI tersebut pada akunnya @marzukialie_MA terhadap akun @Kemenag_RI malam tadi. (R24/Put)