Menu

Reskrim Polres Bengkalis Olah TKP Karhutla 2 Hektare di Dusun Sungai Limau

Dahari 4 Dec 2019, 12:25
Kebahuran hutan dan lahan (foto/ilustrasi)
Kebahuran hutan dan lahan (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 30 November 2019 lalu, di Jalan Darat Limau, Dusun Sungai Limau, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/12/19) kemarin.

zxc1

Pengecekan dan olah TKP tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SIK.

Kemudian, hasil dari pengecekan dan olah TKP tersebut petugas mendapati adanya warga bernama Jumadi yang melakukan kegiatan perkebunan tanaman palawija.

zxc2

"Jumadi bercocok tanam dengan cara membakar tanah tempat tanaman terlebih dahulu untuk kesuburan, baru dilakukan penanaman. Cara itu sudah dilakukan Jumadi lebih kurang 6 bulan di atas lahan sekitar 2 hektar dan diketahui oleh sempadan lahan bernama Sabar," ungkap Kasat AKP Andre Setiawan melalui Kasubag Humas Polres Bengkalis Iptu Buha Purba, Rabu 4 Desember 2019.

"Petugas mengambil sampel tanah, kayu bekas terbakar di atas lahan milik Jumadi untuk cukupkan bukti termasuk sampel tanaman di atas tanah bekas terbakar," pungkasnya. (R24/Hari)