Menu

Jika Dua Tahun Sebelumnya Tak Pernah Cuti, Tahun Ini ASN Bisa Cuti 24 Hari

Ahmad Yuliar 5 Dec 2019, 21:37
Cuti PNS atau ASN (foto/int)
Cuti PNS atau ASN (foto/int)

RIAU24.COM - MERANTI- Sesuai dengan ketentuan, setiap tahun jatah cuti yang bisa diambil oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni 12 hari. Namun, jika selama dua tahun sebelumnya tidak pernah mengambil cuti, maka pada tahun ini PNS bisa mendapatkan cuti 24 hari.

zxc1


Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan,  Pembinaan,  dan Kinerja Aparatur H Haramaini menjelaskan jika kuota cuti tak pernah digunakan pada tahun 2017 dan 2018, maka 50 persen dari jatah cuti tahunan dua tahun tersebut akan dijumlahkan dengan kuota cuti tahun ini.

“Artinya 12 hari kuota cuti tahun ini, ditambah 50 persen kuota dari kuota cuti dua tahun sebelumnya. Jadi cuti maksimal bisa didapatkan sebanyak 24 hari,” katanya.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua