Menu

Pernah Jadi Saksi Ahli HTI Berbuntut Pemecatan, Tagar #KamiBersamaProfSuteki Jadi Trending Sejak Malam Ini

Siswandi 10 Dec 2019, 23:08
Profesor Suteki
Profesor Suteki

RIAU24.COM -  Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Prof Suteki, saat ini sedang menjadi perhatian netizen di Tanah Air. 

Sejak Selasa 10 Desember 2019 malam ini, tagar dukungan pada Prof Suteki populer di lini masa Twitter. Ada dua tagar yaitu #KamiBersamaProfSuteki dan #BatalkanSKzalimRektorUndip. 

Dilansir viva, tagar ternyata dukungan untuk menyambut putusan Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Semarang, yang akan digelar Rabu 11 Desember 2019 besok. Agenda sidang adalah membacakan keputusan majelis hakim atas gugatan Suteki kepada Rektor Undip Yos Johan Utama.

Suteki menggugat Yos Yohan karena memberhentikannya dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip, pada 28 November 2018 lalu. 

Pemberhentian jabatan Suteki itu ternyata buntut dari kehadiran Suteki sebagai saksi ahli pada sidang Uji Materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, putusan Rektor Undip tersebut terkait kehadiran Suteki menjadi saksi ahli Gugatan TUN Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam Surat Keputusan pemberhentian yang dikeluarkan Rektor Undip tersebut, Suteki dinilai anti Pancasila dan anti NKRI serta tidak setia pada pemerintah karena bersedia menjadi saksi ahli HTI. 

Perihal tentang jadwal sidang gugatan Suteki tersebut, dibenarkan Ketua LBH Pelita Umat, Ahmad Khozinudin. 

"Rabu, 11 Desember 2019, sengketa Tata Usaha Negara antara Prof Suteki melawan Rektor Universitas Diponegoro akan menemui babak akhir. Majelis Hakim PTUN Semarang, rencana akan membacakan keputusannya," ungkap Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulisnya.

zx2

Campur Tangan Penguasa 
Terkait polemik Prof Suteki tersebut, Khozinudin curiga ada campur tangan penguasa dalam penerbitan SK tersebut. Selain itu, dia memahami nuansa batin Suteki yang berupaya memperjuangkan haknya. 

"Kita semua patut curiga, bahwa ada tangan-tangan kekuasaan dibalik SK zalim yang diterbitkan Rektor Undip kepada Prof Suteki. Namun kita juga paham, realitas itu tidak hanya terjadi di lingkungan kampus," ujarnya.

Menyambut putusan besok hari, Khozinudin menyampaikan dukungannya pada Suteki. Dia berharap keadilan masih ada dalam putusan majelis hakim PTUN Semarang. ***