Menu

Pemberi Suap Walikota Medan Segera Jalani Sidang

Bisma Rizal 11 Dec 2019, 23:39
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Terduga pemberi suap terhadap Walikota Medan Dzulmi Edlin, Isa Ansyari akan segera menjalani persidangan.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, berkas penyidikan pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Medan itu telah rampung dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

zxc1

"Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti dilakukan hari ini," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Rencananya, kata Febri, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Isa pun akan dibawa ke Medan dan dititipkan di rumah tahanan Tanjung Gusta sambil menunggu jadwal sidang.

zxc2

Adapun sebanyam 92 saksi telah diperiksa dalam penyidikan terhasap Isa. Saksi-saksi itu terdiri dari para pejabat Pemkot Medan, anggota DPRD Sumatera Utara, pegawai negeri sipil, serta sejumlah pihak swasta.

Isa dan Dzulmi menjadi tersangka kasus dugaan suap. Dzulmi diduga
menerima suap sebesar Rp380 juta sejak Februari hingga September 2019.

Diawali ketika Dzulmi melantik Isa pada pada 6 Februari 2019 sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Usai dilantik, Isa pun rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp20 juta setiap bulan.


Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp50 juta ke Dzulmi.

Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut. (R24/Bisma)