Menu

Diduga Cemburu, Suami di Inhil Aniaya Istri yang Hamil Hingga Meninggal Dunia

Ramadana 12 Dec 2019, 14:35
Sungguh kejam seorang suami di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini, tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil (foto/ilustrasi)
Sungguh kejam seorang suami di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini, tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - INHIL- Sungguh kejam seorang suami di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini, tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil lima bulan hingga tewas. 

Dari data kepolisian, pelaku berinisial HS (44) warga Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Sementara korbannya Marwia (22) yang ditemukan tewas penuh dengan luka lebam di sekujur tubuh.

zxc1

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kapolsek Keritang, AKP Martunus menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekira pukul 04.30 wib, dari laporan keluarga korban.

"Sewaktu berada dirumah pelapor diberitahukan oleh saudara Sahak bahwa anak kandungnya an. Korban Marwia meninggal dunia dirumah akibat dianiaya oleh suaminya sendiri," beber Kapolsek Keritang, Rabu 11 Desember 2019. 

zxc2

Mendengar hal tersebut pelapor langsung meuju kerumah anakanya dan sesampai dirumah anaknya pelapor melihat korban sudah terbaring didalam kamar dengan luka lebam disekujur tubuh tidak bernyawa.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan unit Reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku. 

Kemudian anggota unit reskrim Polsek Keritang dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Delni Pada Rabu tanggal 04 Desember 2019 sekira pukul 11.00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah milik saudaranya di Karma Jl. Simpang Keritang Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil, Riau. 

"Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan Penganiayaan terhadap korban yang merupakan Istrinya yakni Sdri. MARWIAH ( dalam kondisi hamil diperkirakan 5 bulan ) yang terjadi pada Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekira pukul 04.30 Wib didalam rumahnya," ungkap AKP Martunus. 

Menurut keterangan tersangka, melakukan penganiayaan kepada istrinya dikarenakan pelaku merasa cemburu dengan istrinya dikarenakan pelaku mendapat informasi bahwa istrinyan selingkuh, sehingga antara pelaku dan korban terjadi pertengkaran. 

Kemudian dikarenakan emosi, pelaku meninju kearah wajah korban dan selanjutnya mengambil gantungan baju yang terbuat dari kawat besi dan memukul pada bagian tubuh korban.

Tidak sampai disitu, kekejaman pelaku semakin menjadi-jadi, bermodalkan kayu broti panjang kurang lebih 60 cm ( centimeter ) dan memukul pada bagian pantat korban.

"Melihat korban terbaring selanjutnya pelaku memberitahukan kepada tetangganya bahwa istrinya tidak bergerak lagi dirumah, setelah itu pelaku langsung melarikan diri kekebun belakang rumahnya. Dan berhasil ditangkap sekira pukul 11.00 Wib," tandas Kapolsek. (R24/Rgo)