Menu

Jaksa KPK Mendakwa Penyuap Dirut Perindo Atas Kasus Untuk Kuota Impor Ikan

Bisma Rizal 14 Dec 2019, 12:18
Jaksa KPK dakwa penyuap Dirut Perindo atas kasus suap kuota impor ikan (foto/int)
Jaksa KPK dakwa penyuap Dirut Perindo atas kasus suap kuota impor ikan (foto/int)

"Risyanto kemudian menunjuk terdakwa untuk memanfaatkan 150 ton dari seluruh kuota 500 ton. Sebagai imbalannya, terdakwa memberi keuntungan Rp1.300 per kilogram," ujar jaksa Nur Azis saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2019).

zxc2

Namun Mujib meminta Direktur PT Sanjaya International Fishery (SIF) Antoni untuk memanfaatkan persetujuan impor tersebut.

Halaman: 123Lihat Semua