Menu

KPK Tetapkan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman Sebagai Tersangka Suap

Bisma Rizal 16 Dec 2019, 23:32
Uang suap (foto/ilustrasi)
Uang suap (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait tiga penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

zxc1


Penetapan ini diumumkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Menurut Saut, Nurhadi bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua