Menu

KPK Tetapkan Pegawai Kemenag Sebagai Tersangka Korupsi

Bisma Rizal 17 Dec 2019, 15:42
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan  peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

zxc1

Yakni, pegawai Direktorar Jenderal Pendidikan Islam Kemenag bernama Undang Sumantri yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Undang diduga melakukan Mark up dan penunjukan langsung dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12 miliar.

zxc2

Dimana, Undang diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM. "Tersangka USM selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut. Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak 'Senayan' dan pihak Kemenag saat itu," kata Laode saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Selain pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah. Undang juga diduga melakukan Mark up atas proyek pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Kerugian negara dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar" kata Laode.

Undang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan Undang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus pengadaan laboratorium komputer yang sebelumnya menjerat mantan anggota DPR periode 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar yang telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara. (R24/Bisma)