Menu

Siap-siap, Merokok Sembarangan di Siak Akan Dipenjara atau Denda Rp200 Ribu

Lina 18 Dec 2019, 19:07
Pemkab  Siak  telah mengeluarkan Peraturan Bupati  Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)
Pemkab  Siak  telah mengeluarkan Peraturan Bupati  Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)

RIAU24.COM -  SIAK- Sejak tujuh tahun lalu, Pemkab  Siak  telah mengeluarkan Peraturan Bupati  Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini dibuat sendiri, mengingat jumlah perokok yang tidak bijak. Yaitu merokok dan membuang puntung di sembarang tempat.

Ini tentu saja akan menimbulkan gejala penyakit bagi yang menghirup asap rokok tersebut. Tidak terkecuali untuk perokok pasif, seperti ibu hamil yang bisa berdampak pada anak dalam kandungannya.

Atas dasar ini lah, Pemkab Siak  membuat  aturan baru menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur ruang rokok di tempat umum.

Halaman: 12Lihat Semua