Menu

Siap-siap, Merokok Sembarangan di Siak Akan Dipenjara atau Denda Rp200 Ribu

Lina 18 Dec 2019, 19:07
Pemkab  Siak  telah mengeluarkan Peraturan Bupati  Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)
Pemkab  Siak  telah mengeluarkan Peraturan Bupati  Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)
"Iya, nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok," kata Kabag Hukum Jon Effendi, Rabu (18/12/2019), di kantor Bupati Siak. 

Dalam perda tersebut, lanjut dia, beberapa kawasan tanpa rokok adalah 1.Fasilitas pelayanan kesehatan, seperti. RS/ Klinik Pemerintah dan Swasta. Puskesmas, Pustu.

2. Tempat proses belajar mengajar, seperti Sekolah, Ponpes,  PAUD, TK, dan perguruaan.

Halaman: 123Lihat Semua