Menu

Jangan Mengadu Domba, Simak Penjelasan Menteri Agama Soal Larangan Natal Di Sumbar

Ryan Edi Saputra 21 Dec 2019, 23:05
Menteri Agama, Fachrul Razi (R24/int)
Menteri Agama, Fachrul Razi (R24/int)

RIAU24.COM - JAKARTA - Umat Nasrani pada 25 Desember 2019 mendatang akan merayakan Natal. Sejumlah wilayah pun bersiap untuk merayakannya, namun muncul kabar soal perayaan Natal di dua kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar) yang dilarang.

Dua kabupaten itu, yakni Dharmasraya dan Sijunjung yang dikabarkan tidak mendapatkan izin untuk merayakan Natal. Soal kabar tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi memberikan penjelasan. 

Dia mengatakan, telah melakukan klarifikasi kepada kantor wilayah Kementerian Agama setempat mengenai hal itu. Dia mendapat informasi bahwa perayaan Natal di sana bukannya dilarang atau tidak diizinkan, tapi berdasarkan kesepakatan yang dibuat masyarakat setempat sejak dahulu.

Mereka sepakat menolak pelaksanaan atau perayaan ibadah apa pun termasuk Natal bersama bila tidak di tempat ibadah resmi. Karena itu, ibadah hanya dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak secara bersama-sama.

Katanya, itu kesepakatan yang sudah lama," kata dia di Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Desember 2019, dikutip dari Vivanews.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dua kabupaten itu memang tak mempunyai gereja untuk merayakan Natal. Karena itu, perayaan Natal akhirnya disepakati dipindahkan di daerah Sawahlunto. 

Halaman: 12Lihat Semua