Menu

Kemenhub Terima Denda Garuda, Segini Besarannya

Ryan Edi Saputra 22 Dec 2019, 19:54
Ilustrasi Garuda Indonesia (R24/int)
Ilustrasi Garuda Indonesia (R24/int)

RIAU24.COM -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah membayar denda sebesar Rp100 juta atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton  pada bulan lalu. Komponen motor itu dikirim melalui pesawat Airbus A330-900.

"Sudah dibayarkan (denda Rp100 juta kepada Kementerian Perhubungan)," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti, seperti dilansir CNN Indonesia, Ahad (22/12/2019).

zxc1


Polana mengungkapkan Garuda Indonesia langsung membayar denda tak lama setelah Kementerian Perhubungan memberikan peringatan kepada perusahaan. Namun, ia tak memberi penjelasan lebih lanjut kapan pastinya pembayaran dilakukan.

Halaman: 12Lihat Semua