Menu

Setelah Melalui Sidang Kode Etik, Satu Oknum Polres Bengkalis Dipecat Dengan Tidak Hormat

Dahari 30 Dec 2019, 16:40
Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis terbitkan rekomendasi terhadap seorang oknum personel Polres Bengkalis diberhentikan tidak dengan hormat (foto/Hari)
Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis terbitkan rekomendasi terhadap seorang oknum personel Polres Bengkalis diberhentikan tidak dengan hormat (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis terbitkan rekomendasi terhadap seorang oknum personel Polres Bengkalis diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut dalam kurun waktu Januari-Desember 2019.

Rekomendasi PTDH tersebut diterbitkan, setelah melalui sidang kode etik kepolisian, setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram.

zxc1


Selama kurun waktu setahun ini, jenis pelanggaran terhadap personel Polres Bengkalis sampai ke Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) berjumlah tiga orang, sedangkan pelanggaran disiplin ada 12 personel. Dengan seluruhnya berpangkat Brigadir Polisi.
Halaman: 12Lihat Semua