Menu

Kado Tahun Baru, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS 100 Persen

Riko 31 Dec 2019, 13:41
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Tepat pada 1 Januari 2020 atau pada pergantian tahun baru, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta JKN-KIS khusunya untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri akan mengalami kenaikkan 100 persen. 

Hal itu dibenarkan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal  M Iqbal Anas Maruf yang mengatakan bahwa kenaikkan itu tertuang, dalam Peraturan  Presiden  Nomor 75 Tahun  2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut bahwa penyesuaian iuran itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020. 

"Penyesuaian iuran untuk mandiri tetap berlaku Januari 2020," kata Iqbal melansir dari VIVA. Selasa, 31 Desember 2019. 

Dalam  Peraturan  Presiden  Nomor 75 Tahun  2019 tentang Jaminan Kesehatan  sendiri memang menyebut bahwa iuran BPJS Kesehatan naik hingga 100 persen untuk semua kelas. Untuk peserta Kelas 1, iuran naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Kelas 2 naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas 3 naik dari Rp25.000 menjadi Rp42.000 per jiwa.

Hal tersebut hingga ini masih menuai pro-kontra di masyarakat. Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto sempat ingin memberikan subsidi bagi  peserta JKN-KIS khususnya untuk segmen Pekerja  Bukan Penerima  Upah  (PBPU) atau  peserta  mandiri di kelas 3. Namun, hingga kini masih belum ada kepastian mengenai hal itu. Iqbal sendiri menyebut bahwa wacana tersebut hingga kini masih dikomunikasikan. 

Dalam sebuah kesempatan, Direktur  Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sempat menyebut bahwa dalam penyesuaian besaran iuran yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya. Ia memaparkan bahwa menurut review Persatuan  Aktuaris  Indonesia(PAI), iuran  peserta  JKN-KIS  segmen  Pekerja  Bukan Penerima  Upah  (PBPU) atau  peserta  mandiri kelas  1 seharusnya adalah  sebesar  Rp  274.204,-per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp190.639,-per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp131.195,-per  orang  per  bulan.

Halaman: 12Lihat Semua