RIAU24.com Pelalawan Perda RTRW Pelalawan Bisa Jadi Pemicu Konflik Lahan Ardi • 3 Jan 2020, 08:57 Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf (foto/Ardi) Bisa saja nanti masyarakat di Desa-desa ini, ditangkap saat memanen sawitnya sendiri. Karena dianggap merambah kawasan hutan negara. Baca juga: Sewa Billboard Murah di Riau, Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Kota Pelalawan zxc2 Baca juga: Tinggi Air Capai 120 Cm, Petugas Satlantas Polres Pelalawan Evakuasi Mobil Mogok dan Lakukan Cooling System Pada Pengemudi "Perda RTRW ini nanti bisa menjadi payung hukum menangkap warga kita sendiri. Warga akan bisa dituduh bermukim dan berkebun dikawasan hutan. Padahal, Desa-desa itu adalah kampung tua semuanya," jelasnya.
Jalin Sinergitas TNI- Polri, Polres Pelalawan Gelar Apel Bersama dalam rangka Cooling System Pemilu damai 2024 Pelalawan - 04 Jan 2024, 15:13
Akhirnya Datuk Engku Lela Putra Adukan H Zarmi yang Mengaku Batin Muara Sakal Ke Polres Pelalawan Pelalawan - 26 Feb 2022, 12:11
Ini Dia 10 Besar Finalis LKTJ RAPP-APR, Salah Satunya Jurnalis Riau24.com Pelalawan - 20 Jan 2022, 10:34