Menu

Masih Banyak Pejabat Istana Era Jokowi Rangkap Jabatan dan Terima Gaji Dobel dari BUMN, Ombudsman: Tak Beretika

Siswandi 6 Jan 2020, 12:37
Ilustrasi
Ilustrasi

Namun Ngabalin tak spesifik peraturan mana yang ia maksud. Hanya saja berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, melarang rangkap jabatan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional pemerintah.

Dalam Pasal 17 UU tersebut malah disebutkan, "pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah."

Pelaksana pelayanan publik, terdiri dari pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Ngabalin mengaku bisa membagi tugasnya sebagai tenaga ahli KSP dan Komisaris di AP I. Lagi pula, kata politikus Golkar itu, komisaris tak full time seperti jajaran direksi. "(Komisaris) bukan eksekutif, bukan pelaksana. Jadi kalau kami tugasnya bisa sebulan dua kali, sebulan sekali. Jadi normal saja," tuturnya.

Gaji Dobel
Pejabat yang memiliki jabatan ganda sudah barang tentu menerima gaji dari negara dua kali. Pertama gaji di instansi asal, dan kedua gaji di perusahaan plat merah tempat mereka merangkap.

Halaman: 234Lihat Semua