Beberkan Soal Terjadinya Korupsi Dana Desa, Ini Kata Kasi Pidana Khusus Kejari Bengkalis
Terkait korupsi tersebut, Kasi Pidsus mengharapkan mulai tahun 2020 ini sudah tidak ada lagi korupsi di kalangan Pemerintahan Desa. Karena sepanjang 2019, dalam penanganan korupsi UED-SP di Desa mencapai 90 persen.
zxc2
Baca juga: Jarang Masuk Kantor, Lurah Pergam Rupat Didesak Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp64 Juta Rupiah
"Artinya, dengan tingginya kasus dugaan korupsi UED-SP di Desa mencapai 90 persen ini, membuktikan, bahwa program simpan linjam di Desa sangat rentan dengan penyimpangan, yang seharusnya sudah tidak ada terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya," ujarnya.