Menu

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet Bank BRI, Salah Satunya Orang Dalam

Khairul Amri 8 Jan 2020, 09:54
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati

RIAU24.COM - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka kredit macet Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, berinisial SL (30) dan SJ (36), Selasa, 8 Januari 2019 kemarin.

Kedua tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp7,2 Miliar, kini kedua tersangka pun dicekal untuk ke luar negeri.

"Dari hasil penyidikan kita menetapkan dua tersangka. Salah satu tersangka dari internal BRI sendiri," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati di Pekanbaru, Selasa.

Tersangka SL merupakan Relationship Manager BRI kantor cabang Ujung Batu dan sementara tersangka SJ merupakan seorang pengusaha.

" Penetapan tersangka keduanya setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak September 2019 lalu, dan juga memeriksa Puluhan saksi termasuk para pejabat BRI," terangnya.

Disebutkannya, aksi perampokan uang negara dilakukan kedua tersangka terjadi pada 2017 dan 2018 silam, keduanya bersekongkol mengajukan kredit dengan modus memanfaatkan nasabah palsu. "Sedikitnya ada 18 debitur yang dicantumkan namanya untuk pencairan kredit usaha rakyat (KUR) ritel," ujarnya.

Modus tersangka ini terang Mia, SJ yang  telah masuk daftar hitam debitur sehingga tidak bisa lagi mengajukan kredit. Namun, SJ dengan lihainya memalsukan dokumen-dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR ritel.

Dalam pengajuan kredit, ia mengklaim bahwa debitur memiliki usaha perkebunan sawit. Akan tetapi, debitur itu hanyalah petani biasa dan mayoritas mereka bahkan tak memiliki perkebunan sawit.

Disini peran tersangka SL yang seharusnya melakukan pengawasan justru abai, dan meloloskan pinjaman kepada SJ. Alhasil, SJ meraup pinjaman hingga Rp8,5 miliar melalui masing-masing debitur mendapat Rp300-500 juta.

"Besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapat Rp500 juta dan satu debitur mendapatkan Rp300 juta," ujarnya.

Belakangan, tersangka SJ tak mampu membayar pinjaman miliaran rupiah itu hingga menyebabkan kredit macet. BRI yang mengendus adanya kredit macet tersebut lalu melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau hingga ditetapkan keduanya sebagai tersangka.

Menurut Mia, perbuatan tersangka SJ dan SL bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun SJ dan SL belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejati Riau memastikan keduanya telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).