Menu

Misteri Terungkap, Inilah Alasan Mengapa Istri Hakim PN Medan Tega Bunuh Suaminya

Satria Utama 8 Jan 2020, 20:40
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana hakim PN Medan dengan tersangka istrinya di Mapolda, Rabu (8/1/2020). (Foto: iNews.id)
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana hakim PN Medan dengan tersangka istrinya di Mapolda, Rabu (8/1/2020). (Foto: iNews.id)

RIAU24.COM -  Misteri kisah pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55) akhirnya terungkap. Dalang pembunuhan itu tak lain istrinya sendiri. Rencana Jamaludin menggugat cerai istri diduga penyebab Zuraida Hanum (ZH) emosi dan mengupah pembunuh bayaran. 

Zuraida kini sudah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan ini. Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yang bertugas sebagai eksekutor yakni, JP (42) dan RP (29).

Menurut pengacara hakim Jamaluddin, Maysarah, kliennya berencana menggugat cerai ZH karena sudah tidak tahan lagi membina rumah tangga dengan tersangka. Hakim Jamaluddin sudah membina biduk rumah tangga dengan tersangka selama delapan tahun dan dikaruniai satu anak. Namun, kehidupan rumah tangga kliennya tidak berjalan mulus.

“Selama tiga kali bertemu dengan pak hakim (Jamaluddin), lebih pada urusan perselingkuhan, kredit macet, habis itu intinya sudah tidak ada pemasukan rumah tangga lagi. Uang gajian pak hakim sebulan itu tidak cukup untuk bayar kredit macet. Sehingga, istrinya uring-uringan,” katanya, Rabu (8/1/2020).

Dia mengatakan, rencananya gugatan perceraian itu dilayangkan Senin (2/12/2019). Namun, sebelum gugatan itu didaftarkan ke pengadilan agama (PA) Medan, kliennya sudah meninggal dunia tepatnya Jumat (29/11/2019).

“Pak hakim (Jamaluddin) ini sangat mohon untuk segera mendaftarkan gugatan cerainya. Rencananya, Senin, tapi Jumat malam saya dapat kabar pak hakim ini meninggal,” katanya.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11/2010) dini hari. Saat itu korban berada di dalam rumah, Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, tersangka JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Tersangka ZH  dan dua orang eksekutor terancam pidana kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati. Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.****