Menu

Laporkan! Disperindag Pekanbaru Bakal Tindak Pangkalan Nakal

Ryan Edi Saputra 9 Jan 2020, 14:37
Ikistrasi gas Elpiji 3 kg. (Int)
Ikistrasi gas Elpiji 3 kg. (Int)

RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bakal melakukan tindakan tegas terhadap pangkalan gas elpiji 3kilogram nakal. 

Hal itu dikatakan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, saat dikonfirmasi adanya indikasi salah satu pangkalan yang menjual gas elpiji 3kilogram melebihi harga eceran tertinggi (HET). 

"Kalau terbukti akan kita tindak. Karena elpiji 3 kilogram itu merupakan subsidi dari pemerintah," kata Ingot, Kamis (9/1/2020)

Dijelaskan Ingot, masyarakat dapat mengadukan langsung ke pihaknya jika memang ditemukan pangkalan yang nakal. Namun, saat membuat laporan masyarakat harus melampirkan bukti atau dokumentasi pelanggaran yang dilakukan. 

"Kalau bisa dibawa juga bukti dokumennya, seperti rekaman atau foto," jelas Ingot. 

Apabila terbukti pangkalan tersebut melakukan pelanggaran, maka sanksi dapat berupa teguran hingga pencabutan izin. 

Halaman: 12Lihat Semua