Menu

Jaksa KPK: Putusan Bebas Syafruddin Kontradiksi

Bisma Rizal 9 Jan 2020, 23:21
Putusan bebas atas terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (foto/int)
Putusan bebas atas terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Putusan bebas atas terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai kontradiksi

Hal itulah yang menjadi dasar Jaksa KPK melakukan peninjauan kembali (PK). Menurut Jaksa Haerudin, terdapat  kontradiksi antara pertimbangan dan putusan hakim Mahkamah Agung yang memutus lepas Syafruddin.

zxc1

"Terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan. Bahwa dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana surat dakwaan penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana," katanya saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2020).

Haerudin menambahkan, ini bertentangan dengan pertimbangan putusan perkara.

"Pada halaman 95 sampai 108 dimana majelis hakim justru menguraikan fakta-fakta yang pada pokoknya terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan," lanjut jaksa.

zxc2

Jaksa berpendapat, pertimbangan yang diuraikan majelis hakim hanya mengambil alih dalil-dalil yang diuraikan terdakwa Syafruddin saat itu melalui penasihat hukumnya.

Sedangkan, fakta-fakta yang dikemukakan penuntut umum yang diuraikan dalam surat tuntutan yang sudah dinyatakan terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Dengan demikian, Pemohon PK berpendapat telah terjadi pertentangan atau kontradiksi antara amar putusan dengan pertimbangan hakim dalam putusan perkara a quo," kata jaksa.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung memvonis lepas Syafruddin setelah dia mengajukan kasasi.

MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan. Namun, perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Belakangan, salah seorang hakim yang memutus lepas Syafruddin, Syamsul Rakan Chaniago, dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas MA karena telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani. (R24/Bisma)