Menu

Kasus Suap Anggota KPU, Politisi Gerindra Ini Lambungkan Tagar #TangkapHastoPDIP

Satria Utama 10 Jan 2020, 08:43
Hasto Kristianto
Hasto Kristianto

RIAU24.COM -  Kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful Bahri sebagai orang kepercayaan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristianto.

Menanggapi kasus ini Politikus Partai Gerindra, Iwan Sumule  menyebut tidak mungkin seorang staf berinisiatif sendiri menyuap komisioner KPU tanpa sepengetahuan atau perintah dari atasannya, Hasto Kristiyanto.

“Apakah nitizen percaya Saeful yang merupakan staf Hasto di DPP PDI, bisa jalan sendiri tanpa perintah untuk menyuap Wahyu @KPU_RI? Bisa ikutan mencret kali kalo percaya Hasto tak perintah suap Wahyu Setiawan,” kata Iwan Sumule melalui akun Twitternya @IwanSumule_86, Jumat (10/1/2020) seperti dilansir pojoksatu.id.

Iwan Sumule lantas membagikan link berita pengakuan Saeful Bahri. Dalam berita tersebut, Saeful mengakui bahwa duit suap komisioner KPU berasal dari Hasto Kristiyanto.

“Gue bilang juga ape. Tak mungkin juga “staf” punya inisiatif sendiri untuk suap Komisioner @KPU_RI, Wahyu Setiawan, tanpa perintah pimpinan (Hasto). Mencret benaran ente, Hasto. Jangan lupa trus kantongi ORALIT,” kata Iwan.

Sebelumnya, Iwan menyatakan dulu PDIP sempat disebut partai terkorup, tapi tetap saja menang Pemilu. “Skrg tak hanya disuap, tapi juga menyuap. Berharap PDIP tak halangi kadernya diproses hukum. PDIP harus relakan Hasto, krn tak akan berpengaruh juga pada hasil pemilu, walau ditangkap KPK. Iya gak sih?,” katanya.

Iwan heran dengan keterangan dari KPK yang menyebutkan bahwa Saeful adalah pihak swasta yang memberi suap kepada komisioner KPU. Padahal, Saeful merupakan staf Hasto.

“Saeful swasta dan Donitri lawyer. Mereka tak disebut sbg staf atau suruhan Hasto. Pdhal Donitri disuruh Hasto utk gugat ke MA soal PAW. KPK pun sempat konfirmasi ada uang ngalir ratusan juta ke DPP PDIP utk operasional urus PAW,” tandas Iwan yang melengkapi cuitannya dengan tagar #TangkapHastoPDIP.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian suap untuk Wahyu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.***