Menu

Samakan Persepsi, KPU Riau Helat Rakor Pembentukan Badan ADHOC Pemilihan 2020

Riko 11 Jan 2020, 10:28
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM -  Untuk menyukseskan helat akbar pemilihan serentak 2020, KPU se-Indonesia akan menghadapi tahapan pembentukan badan Adhoc khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Januari 2020. Pembentukan badan Adhoc pada pemilihan Bupati/wakil Bupati, Walikota/Wakil walikota adalah perintah undang-undang pemilihan No. 10 tahun 2016. Sedangkan tata aturan pembentukannya akan dijabarkan melalui peraturan KPU. 

Dalam rangka menyamakan persepsi, KPU Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pemilihan di Provinsi Riau. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut berlangsung di Aula lantai 2 KPU Riau, Jalan Gajah MAda 200 Pekanbaru, pada Jumat-sabtu, 09-10 Januari 2020. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto yang menukangi divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Firdaus SH koordinator divisi Hukum, dan Abdurahman Koordinator divisi Program dan Data. Pada kesempatan tesebut, Ilham M Yasir menekankan pentingnya KPU Kabupaten/Kota untuk menyeleksi putra terbaik di setiap Kabupaten/Kota untuk menjadi anggota PPK. 

"Tolong perhatikan betul soal integritas, kecakapan, dan kepemimpinan calon anggota PPK", ujar Ilham M. Yasir melalui siaran persnya kepada Riau 24.com. Sabtu 11 Januari 2020.

Sedangkan Nugroho Noto Susanto, sebagai koordinator yang membidangi SDM, menitikberatkan kepada seluruh anggota KPU divisi SDM, dan Kasubag yang bertanggungjawab terhadap urusan seleksi SDM di Kabupaten/Kota untuk membaca, dan mencermati regulasi yang mengatur soal pembentukan badan ADHOC di pemilihan 2020 ini. Di antara hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh kawan-kawan KPU Kabupaten/Kota adalah persyaratan menjadi anggota PPK, seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, rekam jejak dari calon anggota PPK. 

Abdurahman, sebagai koordinator program dan data KPU Riau, mengingatkan peserta Rakor bahwa saat ini KPU sedang mencanangkan program digitalisasi dan tranparansi. Untuk itu, kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar melakukan digitalisasi dokumen penting seperti Pedoman Teknis Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan BAdan Adhoc, Pedoman teknis pembentukan badan Adhoc, Surat Keputusan Pedoman Teknis, Surat Keputusan Anggota PPK terpilih, dan sebagainya. Berbagai dokumen yang didigitalisasi tersebut, akan diunggak diwebsite KPU, sehingga publik dapat mengakses produk hukum yang dilahirkan oleh KPU, baik di tingkat RI, Provinsi, ataupun Kabupaten/Kota. 

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Firdaus selalu komisioner yang membawahi bidang hukum di KPU Riau, menekankan pentingnya KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan divisi hukum terkait rancangan produk hukum yang akan dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Beberapa dokumen seperti Surat Keputusan, pedoman teknis, bahkan pengumuman-pengumuman yang hendak disampaikan ke ranah publik harus memperhatikan pedoman yang telah diatur oleh KPU RI. 

Halaman: 12Lihat Semua