Menu

Heboh Lagi Soal Kerajaan, Kali Ini Ada Anggota DPD Ngaku Raja Majapahit, Buntutnya Dilaporkan ke Polisi

Siswandi 21 Jan 2020, 23:39
Anggota DPD Dapil Bali Arya Weda yang dilaporkan ke Polisi karena mengklaim sebagai Raja Majapahit. Foto: int
Anggota DPD Dapil Bali Arya Weda yang dilaporkan ke Polisi karena mengklaim sebagai Raja Majapahit. Foto: int

RIAU24.COM -  Setelah heboh tentang Kedaton Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah dan Sunda Empire, kali ini kabar tentang kerajaan kembali membuat geger. Cerita ini terungkap setelah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, dilaporkan ke Polda Bali. 

Arya Weda, demikian sapaan akrabnya, dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sulinggih (pendeta Hindu). Selain itu, ia juga diduga memalsukan identitas karena mengaku sebagai Raja Majapahit.

Laporan itu disampaikan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bali, yang diwakili I Gusti Agung Ngurah Nyoman Juniartha dan Ida Bagus Susesa.

Dilansir viva, dalam laporan itu, sejumlah barang bukti ikut dilampirkan. Di antaranya satu keeping CD yang berisikan konten video pelecehan Sulinggih di Bali oleh Arya Weda. Selain itu juga pelapor juga melampirkan satu lembar print out screenshoot akun Facebook Arya Weda dan satu lembar print out scrennshoot postingan atau unggahan Arya Weda.

Terkait laporan itu, juru bicara Aliansi Masyarakat Peduli Bali, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bali, I Gusti Ngurah Harta menjelaskan, pelaporan Arya Weda dalam kerangka untuk meluruskan fakta sejarah Bali, bukan faktor suka atau tidak suka.

“Pelaporan ini kami lakukan untuk meluruskan fakta sejarah dan memberikan pelajaran kepada Arya Weda. Ini bukan persoalan suka atau tidak suka. Dalam videonya yang beredar luas di sosial media, Arya Weda mendoakan para Sulinggih yang tak benar supaya cepat mati,” ungkapnya, Selasa 21 Januari 2020.

Halaman: 12Lihat Semua