Menu

Ulangi Kasus Keraton Agung Sejagat, Perdana Menteri dan Ratu Sunda Empire Juga Ditetapkan Jadi Tersangka

Siswandi 29 Jan 2020, 00:41
Nasri Banks dan Ratna Ningrum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: int
Nasri Banks dan Ratna Ningrum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: int

RIAU24.COM -  Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan dedengkot Sunda Empire, Nasri Banks, sebagai tersangka. Status yang sama juga ditetapkan terhadap ibunda Ratu Agung atau kaisar Rd Ratna Ningrum. Penetapan status itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat memeriksa keduanya pada Selasa 28 Januari 2020 kemarin.

Kisah ini seperti mengulang kasus serupa, yang terjadi pada Keraton Agung Sejagat yang muncul di Purworejo, Jawa Tengah, belum lama ini. Dalam kasus ini, Sang Raja Toto Santoso dan Sang Ratu Fanni Aminadia juga telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. 

"Kami menetapkan sebagai tersangka Saudara NB atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire atau perdana menteri dalam jabatannya dan Rd Ratna Ningrum sebagai kedudukannya kaisar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, dilansir detk. 

Erlangga menyatakan keduanya dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pasal itu berbunyi penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Dari seluruh keterangan, penyidik telah melakukan gelar perkara dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan memenuhi unsur pidana seusai Pasal 14 dan/atau Pasal 15," katanya.

Sementara itu, usai penetapan status tersangka itu, beredar rekaman video yang memperlihatkan wajah lesu perdana menteri dan ratu agung Sunda Empire usai diperiksa di Mapolda Jabar tersebut. ***

Halaman: Lihat Semua