Menu

Pemerintah Diminta Segera Menyicil Klaim Nasabah Jiwasraya

Bisma Rizal 30 Jan 2020, 15:10
Kasus korupsi Jiwasraya (foto/int)
Kasus korupsi Jiwasraya (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Pemerintah diminta menyelesaikan persoalan gagal bayar klaim asuransi Jiwasraya dalam waktu satu tahun. Salah satu caranya adalah  melakukan pembayaran atas klaim nasabah yang dimulai sejak Februari mendatang.

Hal itulah yang diungkapkan Anggota Panja Jiwasraya Komisi VI DPR RI Nasim Khan saat ditemui wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

zxc1

"Mestinya satu tahun selesai ini. Maka kami minta sesegera mungkin dimulai. Akhir Februari ini sudah mulai dicicil," katanya.

Namun demikian, ia yakin pemerintah akan mencari solusi terbaik demi penyelesaian kasus Jiwasraya.


Solusi untuk melakukan pembayaran secara nyicil saat ini sedangkan digodok oleh Panja Jiwasraya di Komisi VI DPR RI.

zxc2

"Kita berprasangka baik, bahwa pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik untuk penyelamatan pemegang polis Jiwasraya. Untuk itu, sebaiknya start mulai Februari itu dicicil," ujar anggota Fraksi PKB itu.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, PT Asuransi Jiwasraya akan mengupayakan pembayaran klaim nasabah Jiwasraya pada akhir Maret 2020.

Hal tersebut diungkapkan Erick saat menghadiri rapat panitia kerja (Panja) Jiwasraya di DPR, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

“Kita akan berupaya selesaikan mulai pembayaran awal di akhir Maret, tapi kalau memang bisa lebih cepat kita coba lakukan,” ujar Erick.

Namun, pembayaran tersebut bisa terlaksana jika panja menerima skema yang akan dilakukan Jiwasraya untuk membayar klaim kepada nasabah.

Cara pertama, yakni dengan pembentukan holding BUMN asuransi. “Holding asuransi diharapkan dapat tingkatkan tata kelola asuransi baik, terutama terkait pengelolaan investasi, perhitungan actuarial product, fungsi compliance, dan risk management yang saat ini terabaikan,” kata Erick.

Langkah kedua yang disiapkan, yaitu pemulihan aset Jiwasraya. Saat ini, persoalan pemulihan aset tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. (R24/Bisma)