Menu

Sengketa Lahan PT PSJ dan NWR Rugikan Petani Sawit, Ini Opsi Terbaik Yang Ditawarkan Rumah Nawacita

Satria Utama 30 Jan 2020, 21:52
Founder Rumah Nawacita,  Raya Desmawanto,  M.SI bersama dua narasumbet saat diskusi membahas konflik lahan di Pangkalan Gondai
Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto, M.SI bersama dua narasumbet saat diskusi membahas konflik lahan di Pangkalan Gondai

RIAU24.COM -  Konflik lahan antara PT Nusa Wana Raya (NWR) dengan PT.  Peputra Supra Jaya (PSJ) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, ikut mengorbankan ribuan warga yang menjadi petani plasma perkebunan sawit yang dibangun PT PSJ.  Kebun sawit warga seluas 3.300 ha kini sedang dalam proses eksekusi oleh Dinas Lingkungan dan Kehutanan Provinsi Riau sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung. 

Terkait dengan polemik tersebut Rumah Nawacita - Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI), meminta pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap izin perusahaan konsesi yang memiliki legalitas sebagaimana sesuai putusan MA di atas.

"Kasus hukum ini seyogianya menjadi pintu masuk bagi negara untuk melakukan penataan agraria pada lahan/ hutan baik yang berada lama kawasan hutan atau non kawasan hutan untuk dapat dikelola oleh masyarakat secara tepat sasaran, pasti dan efektif untuk menopang ekonomi masyarakat, " ungkap Founder Rumah Nawacita,  Raya Desmawanto,  M.SI dalam acara diskusi yang bertema "Momentum Reformasi Agraria Pasca-putusan MA No. 1087 di Kabupaten Pelalawan", Kamis (30/1/2020). 

Apalagi, kata Raya,  Pemerintah Provinsi Riau telah membentuk Satgas Penertiban Lahan/ Hutan Ilegal yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau nomor: 1078/IX/2019 tertanggal 25 September 2019, yang memiliki kewenangan untuk menelisik dan menyelidiki legalitas penguasaan lahan/ hutan yang menjadi sengketa antara PT NWR dan PSJ. 

"Hasil pemeriksaan Satgas tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengarahkan lahan-lahan tersebut sebagai objek reforma agraria, apakah diselesaikan dengan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS).  Jadi dalam kasus ini, dugaan lahan ilegal yang dikuasai PT PSJ seluas 4.500 hektar,  di luar lahan yang disengketakan dengan PT NWR,  yang dijadikan objek reforma agraria, " ujarnya.  

Dengan demikian, sambung Raya,  masyarakat akan bisa menjadi subjek penerima program reforma agraria pada areal tersebut. " Jadi ini bisa menjadi semacam opsi yang bersifat win-win solution bagi masyarakat yang terimbas dalam konflik tersebut, " katanya. 

Halaman: 12Lihat Semua