Menu

Sengketa Lahan PT PSJ dan NWR Rugikan Petani Sawit, Ini Opsi Terbaik Yang Ditawarkan Rumah Nawacita

Satria Utama 30 Jan 2020, 21:52
Founder Rumah Nawacita,  Raya Desmawanto,  M.SI bersama dua narasumbet saat diskusi membahas konflik lahan di Pangkalan Gondai
Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto, M.SI bersama dua narasumbet saat diskusi membahas konflik lahan di Pangkalan Gondai

RIAU24.COM -  Konflik lahan antara PT Nusa Wana Raya (NWR) dengan PT.  Peputra Supra Jaya (PSJ) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, ikut mengorbankan ribuan warga yang menjadi petani plasma perkebunan sawit yang dibangun PT PSJ.  Kebun sawit warga seluas 3.300 ha kini sedang dalam proses eksekusi oleh Dinas Lingkungan dan Kehutanan Provinsi Riau sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung. 

Terkait dengan polemik tersebut Rumah Nawacita - Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI), meminta pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap izin perusahaan konsesi yang memiliki legalitas sebagaimana sesuai putusan MA di atas.

"Kasus hukum ini seyogianya menjadi pintu masuk bagi negara untuk melakukan penataan agraria pada lahan/ hutan baik yang berada lama kawasan hutan atau non kawasan hutan untuk dapat dikelola oleh masyarakat secara tepat sasaran, pasti dan efektif untuk menopang ekonomi masyarakat, " ungkap Founder Rumah Nawacita,  Raya Desmawanto,  M.SI dalam acara diskusi yang bertema "Momentum Reformasi Agraria Pasca-putusan MA No. 1087 di Kabupaten Pelalawan", Kamis (30/1/2020). 

Apalagi, kata Raya,  Pemerintah Provinsi Riau telah membentuk Satgas Penertiban Lahan/ Hutan Ilegal yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau nomor: 1078/IX/2019 tertanggal 25 September 2019, yang memiliki kewenangan untuk menelisik dan menyelidiki legalitas penguasaan lahan/ hutan yang menjadi sengketa antara PT NWR dan PSJ. 

"Hasil pemeriksaan Satgas tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengarahkan lahan-lahan tersebut sebagai objek reforma agraria, apakah diselesaikan dengan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS).  Jadi dalam kasus ini, dugaan lahan ilegal yang dikuasai PT PSJ seluas 4.500 hektar,  di luar lahan yang disengketakan dengan PT NWR,  yang dijadikan objek reforma agraria, " ujarnya.  

Dengan demikian, sambung Raya,  masyarakat akan bisa menjadi subjek penerima program reforma agraria pada areal tersebut. " Jadi ini bisa menjadi semacam opsi yang bersifat win-win solution bagi masyarakat yang terimbas dalam konflik tersebut, " katanya. 

Harapan agar sengketa hukum yang terjadi saat ini tetap memperhatikan nasib masyarakat di Pangkalan Gondai,  Langgam,  juga disampaikan oleh Firman,  salah seorang warha Gondai yang hadir dalam diskusi tersebut.

Menurutnya,  meski dalam faktanya,  pemilik lahan sawit yang akan dieksekusi tersebut sebagian besar bukan warga asli Gondai,  namun ia tetap berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengorbankan masyarakat tanpa solusi apa-apa. 

"Jika nantinya program reformasi agraria seperti yang disampaikan Rumah Nawacita ini dapat terlaksana,  saya berharap benar-benar memperhatikan nasib masyarakat tempatan, " ujar pria yang mengaku lahir dan besar di daerah tersebut. 

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Riau,  Erdiansyah,  SH,  mengungkapkan konflik lahan yang terjadi di Pelalawan tersebut sebenarnya juga terjadi di sejumlah daerah di Riau. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap inventarisasi lahan. 

"Kedepan,  pemerintah daerah harus ikut secara aktif menelusuri dan melakukan pendataan lahan-lahan hutan yang ada, " harapnya. 

Dalam kesempatan itu,  Raya Desmawanto kembali menegaskan, Rumah Nawacita akan mengawal dan ikut mendampingi proses reformasi agraria pada areal tersebut,  sehingga objek dan subjek reforma agraria benar-benar tepat sasaran, berkeadilan dan produktif.

"Segera setelah rumusan ini kita sempurnakan,  kita akan mengirimkan surat secara resmi dan bertemu dengan Gubernur Riau  serta pihak kementrian,  agar opsi yang kita tawarkan ini dalam menuntaskan konflik lahan di Pangkalan Gondai dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, " tutup Raya. 

Seperti diketahui   Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara seluas 3.323 hektar di Kecamatan Langgam, Pelalawan Riau telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi putusan tersebut telah dilakukan dan masih terus berjalan sampai saat ini.

Putusan tersebut membuka fakta baru bahwa pembukaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT PSJ tersebut ternyata berada dalam kawasan hutan yang telah dibebankan haknya oleh negara kepada PT Nusa Wana Raya (NWR). Di mana objek putusan tersebut adalah bagian dari hutan tanaman industri yang dibebankan hak hutan tanaman industri (HTI) PT NWR. ***