Menu

Belum Bayar Denda Rp5 Miliar, Kajari Pelalawan Siap Sita Aset PT PSJ

Ardi 5 Feb 2020, 13:47
Kejaksaan Negeri Pelalawan, kembali akan memanggil pihak PT Peputra Supra Jaya (foto/int)
Kejaksaan Negeri Pelalawan, kembali akan memanggil pihak PT Peputra Supra Jaya (foto/int)

Kewajiban PT PSJ untuk membayar denda, kata Kajari Nophy sesuai amar putusan MA nomor 1087K/PID.SUS.LH/2018, tanggal 17 Desember 2018 yang lalu.

Nophy mengaku akan menempuh jalur hukum pidana, jika pihak PT PSJ tidak mengindahkan pemanggilan ketiga ini. Dimana Kajari Pelalawan menyita harta benda PT PSJ senilai putusan MA tersebut.

zxc2

Halaman: 123Lihat Semua