Menu

Jebak PSK untuk Berhubungan Badan, Andre Rosiade Dinilai Bikin Malu Gerindra

Satria Utama 7 Feb 2020, 09:10
 Arief Poyuono
Arief Poyuono

"Tentu sebagai kader Partai Gerindra yang loyal dan taat pada pimpinan, kalau Pak Sekjen memanggil saya, tentu saya akan siap datang bertemu dengan beliau, jelaskan secara utuh dan detail, kronologis yang ada, apalagi beliau sebagai ketua fraksi di DPR tentu saya akan taat dan patuh memenuhi undangan beliau," ujarnya.

Secara terpisah, Ombudsman Republik Indonesia juga mempertanyakan tindakan penggerebekan yang dipimpin Andre sebagai momen awal penangkapan NN. Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu menjelaskan penindakan hukum dengan cara menyamar adalah kewenangan kepolisian yang diatur Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Kasus menjebak adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum, karena sudah masuk domain eksekusi. Pada kasus ini para pihak yang merasa prihatin seharusnya dapat meminta bantuan pihak kepolisian untuk bertindak dengan cara undercover," tuturnya.***

Halaman: 12Lihat Semua