Menu

Soal Penahanan Bupati Bengkalis, Gelar Adat Bisa Gagal dan Gugur

Dahari 7 Feb 2020, 12:05
Sofian Said
Sofian Said

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis (6/2). Amril Mukminin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR)  Bengkalis, Sofian Said ketika dikonfirmasi terkait nasib gelar Datuk Seri Amanah Setia Negeri ke Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

"Kemarin itu saat pemberian gelar, diakan belum ada penahanan. Jadi kita dari lembaga adat, ada juga himbauan dari LAMR Provinsi supaya pemberian gelar itu memang wajib diberikan dan dia berhak untuk menerima itu,"ungkap Sofian Said, Jumat 7 Februari 2020 kepada Riau24.com.

Diutarakan Sofian Said lagi bahwa soal Warkah tersebut, itu tidak mengikat dalam arti tidak melekat saat beliau tidak menjadi bupati Bengkalis lagi.

"Kalau memang sudah ditahan, secara otomatis Warkah gelar itu akan gagal atau gugur. Itukan hanya gelar kehormatan,"ucap Sofian Said.

Dalam penahanan Bupati Bengkalis ini, lanjut Sofian, bahwa LAMR Bengkalis sangat perihatin terhadap penahanan tersebut. Dan mudah mudahan diberikan ketabahan atas cobaan ini.

"Kita berdoa supaya, perkara ini bisa selesai dengan baik. Dan harapan kami dari pemerintahan dengan kekosongan ini, pemerintah provinsi Riau bisa langsung menunjuk pelaksana tugas Bupati supaya roda pemerintahan berjalan lancar,"ungkapnya lagi.

"Apalagi dalam waktu dekat, ada lagi suasana Pilkada. Tentunya pemerintahan ini jangan sampai terhambat," pungkasnya. ***