Menu

Waduh, Bakar Lahan Warga Mandau Diringkus Polisi, Ngaku Dibayar Rp1,5 Juta

Dahari 8 Feb 2020, 11:04
Pria di Mandau ditangkap polisi gara-gara bakar lahan (foto/Hari)
Pria di Mandau ditangkap polisi gara-gara bakar lahan (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Jajaran kepolisian Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis kembali  meringkus satu orang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Sutan Betuah Maju RT03 RW01, kelurahan pematang Pudu, Mandau.

Kebakaran lahan tersebut terjadi Kamis 6 Februari 2020 pukul 12.00 WIB setelah pihak kepolisian melakukan oleh tempat kejadian perkara. Adapun tersangka yang diringkus yaitu Bukari (48) warga Jalan Asrama Tribrata gang Giam 5.

zxc1

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Andre Setiawan kepada sejumlah wartawan membenarkan dengan penangkapan satu orang pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan tersebut.

"Tersangka berinisial BI, adapun kebarakan lahan tersebut lebih kurang  satu hektare lahan dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah korek api dan tiga potongan kayu bekas bakar," ungkap Kasatreskrim AKP Andre, Sabtu 8 Februari 2020.

zxc2

Diutarakan Kasatreskrim lagi, berawal anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Pudu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jl. Sutan Betuah Maju, Rt.03 Rw.01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Kemudian, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan di TKP kebakaran lahan di wilayah tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi Nurhayati menerangkan bahwa memang ada 1 orang laki-laki yang melakukan pembakaran lahan tersebut, dan sudah dilarang olehnya karena di atas lahan yang terbakar itu terdapat kabel listrik yang menyambung ke rumah Saksi, namun laki-laki tersebut malah tidak menghiraukan dan melanjutkan pembakaran,"ceritanya.


Masih kata Kasat, setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi, bahwa yang membakar adalah Bukari (48). 


"Setelah ditemui oleh tersangka Bukari, menerangkan bahwa ia telah melakukan pembakaran dilahan tersebut. Dirinya juga disuruh oleh pemilik lahan dengan mendapat upah Rp1.500.000," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, pembkaran itu dikarena atas inisiatif dia sendiri dengan cara menumpukkan tanaman yang diimasnya lalu dibakarnya. Namun setelah api membesar dan tersangka sempat melakukan pemadaman, namun karena mengingat yang bersangkutan ingin melanjutkan berjualan sate, lalu ditinggalkanlah lahan tersebut.

"Terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan, terhadap Bukari langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan sesuai berdasarkan dua alat bukti yang didapat, bahwa Pasal yang diterapkan pada perkara ini yaitu Pasal 187 dan atau 188 KUHP," pungkasnya. (R24/Hari)