Menu

Miliki 4,5 Hektare Lahan Tapi Tak Berizin Menteri, Atiok Ditangkap Polisi Terkait Karhutla di Rupat

Dahari 10 Feb 2020, 06:46
Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus satu orang diduga pelaku Karhutla (foto/int)
Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus satu orang diduga pelaku Karhutla (foto/int)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Karhutla yang terjadi di Dusun Tanjung samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis beberapa pekan lalu. Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus satu orang diduga pelaku Karhutla tersebut.

zxc1

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan mengatakan bahwa penangkapan tersangka Hadi Rohani alias Atiok warga Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kec. Rupat, berdasarkan penyelidikan yang di backup Satpol Air dan personel Satreskrim Bengkalis.

"Penyelidikan langsung saya pimpin ini di beckup oleh Kasat Polair dan Kanit Res rupat serta anggota. Alhamdulillah penyelidikan kita mulai dari Sabtu, 8 Februari dari pukul 15.00 WIB sampai selesai," ungkap Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan,Minggu 9 Februari 2020.

zxc2


Dikatakan Kasat tersangka Hadi Rohani Alias Atiok (48) awalnya dimintai keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya, namun berdasarkan keterangan akhirnya polisi menetapkan Atiok sebagai tersangka.

"Ya dalam gelar perkara yang dilakukan maka sudah kita tetapkan Adi Rohani Alias Atiok sebagai tersangka," ucap Kasat.

Akibat perbuatan tersangka untuk lahan yang terbakar mencapai 4,5 hektar dan  barang bukti (BB) yang diamankan tiga buah pohon bibit sawit beserta barang bukti lainnya.

Diutarakan Kasat lagi, sejak tahun 2019 oleh Hadi Rohani alias Atiok telah memiliki lahan seluas 4,5 haktare lahan di tempat kejadian perkara (TKP). Lahan tersebut dikelola oleH Hadi Rohadi sendiri dengan memperkerjakan Muhammad Soheb Fauzan dan Lasiran.

Pekerjaan tersebut adalah untuk pembersihan lahan dengan meracun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit.

"2019 lalu, sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit, lahan sudah pernah terbakar, dan hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan tersangka Atiok masuk dalam Kawasan (Hutan Produksi Terbatas) HPT, sementara untuk melakukan kegiatan perkebunan sawit tersangka tidak memiliki izin perkebunan dari menteri," ungkapnya.

Saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis. (R24/Hari)