Menu

Empat Gaji Kepala Desa Diberikan Sanksi, Berikut Dikatakan Kepala Dinas PMD Bengkalis

Dahari 10 Feb 2020, 17:39
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Yuhelmi (foto/Hari)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Yuhelmi (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Dinilai lamban dan tidak memenuhi aturan dalam mengesahkan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) 2020. Sebanyak empat orang gaji kepala desa (kades) dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) diberikan sanksi pinalti.

zxc1


Sanksi itu yakni dengan cara tak dibayarkan kurun waktu Januari hingga Februari 2020. Keempat kades maupun BPD yang dikenai sanksi itu adalah Desa Senderak dan Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Kemudian Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara serta Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan.

Dengan sanksi gaji yang tidak dibayarkan tersebut, dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Yuhelmi ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin 10 Februari 2020.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua