Menu

Dua Kali Mangkir Dipanggil, Wakil Bupati Bengkalis Terancam Dijemput Paksa

Khairul Amri 10 Feb 2020, 20:18
Wakil Bupati Bengkalis Muhammad
Wakil Bupati Bengkalis Muhammad

RIAU24.COM - Wakil Bupati Bengkalis Muhammad kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin, 10 Februari 2020.

Pemanggilan Muhammad yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir 2013 lalu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi awak media menyebutkan Muhammad tidak hadir dalam panggilan kedua oleh penyidik.

"Sampai sore ini belum juga hadir tanpa keterangan, untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto Senin sore.

Pria yang akrab Narto ini menerangkan berdasarkan aturan hukum, jika sudah dua kali dilakukan pemanggilan tersangka tidak hadir tanpa keterangan. Maka Muhammad terancam akan dijemput paksa untuk panggilan ketiga.

"Disertai surat perintah membawa. Itu kita lakukan sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi Riau menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar dengan mencantumkan nama wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.

 "Kemarin kita terima SPDP tanggal 3 Februari atas nama inisial M ST MP. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azizi.

Dijelaskannya, SPDP itu dikirimkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau setelah dua bulan sebelumnya kedua penegak hukum itu melaksanakan gelar perkara di gedung Kejati Riau. 

Dari gelar perkara pertama itu, Kejati Riau memberikan saran agar sejumlah nama yang disebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terlibat dalam perkara itu, termasuk Muhammad diusulkan untuk ditindaklanjuti. Hingga akhirnya, Polda Riau mengirimkan SPDP dengan inisial M sebagai tersangka. 

Selain Muhammad, kasus ini juga menyeret tiga tersangka lainnya yang sudah menjalani proses persidangan.

Ketiganya yakni, Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher.

Hakim menyebut ketiganya telah menimbulkan kerugian negara Rp2,6 miliar lebih. Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.