Menu

21 Provinsi Keluar dari Keanggotaan SMSI, Riau Deklarasi JMSI

Satria Utama 11 Feb 2020, 21:00
Para pemiilik media di Riau sepakat bentuk JSMI Riau
Para pemiilik media di Riau sepakat bentuk JSMI Riau

"JMSI dideklarasikan tanggal 8 Februari 2020 di Banjarmasin. Diikuti oleh 21 Provinsi di Indonesia," ungkap Dheni.

Kata dia, dengan jumlah 21 provinsi yang mendeklarasikan JMSI, secara kuota telah memenuhi syarat untuk mendirikan organisasi. "Karena persyaratan pendirian organisasi menurut Dewan Pers adalah minimal 3/4 provinsi di Indonesia. Berarti kalau 3/4 itu adalah sekitar 20 provinsi. Nah, ini sudah 21. Jadi sudah melebihi," tuturnya.

Dheni juga menyebut, mayoritas dari 21 yang mendeklarasikan JMSI, dulunya merupakan pengurus SMSI. 

"Artinya, keinginan kita agar SMSI lolos dari verifikasi dewan pers tidak akan pernah tercapai. Jadi, SMSI ini sudah berjalan 3 tahun. Janji pengurus, bahwa HPN (Hari Pers Nasional) 2020 kita sudah lolos verifikasi faktual Dewan Pers. Tapi faktanya, ternyata sekarang sudah tanggal 11 Februari. Hari Pers sudah lewat, SMI juga belum lolos verifikasi," jelas Dheni.

Hal itu pula, kata Dheni, yang menjadi dasar sebagian besar anggota SMSI mundur dan mendeklarasikan JMSI. 

Pasca keluar dari SMSI  dan mendeklarasikan JMSI Riau, sejumlah mantan pengurus SMSI Riau beserta puluhan pimpinan redaksi media siber di wilayah setempat sepakat menunjuk beberapa nama menjadi pelaksana tugas (Plt) dalam struktur pengurus inti. 

Halaman: 123Lihat Semua